DPR HARAPKAN BNP2TKI TETAP JALIN KERJASAMA DENGAN – DEPNAKERTRANS
27-04-2009 /
KOMISI IX
Komisi IX DPR meminta BNP2TKI untuk tetap menjalin kerjasama secara intensif dengan Depnekertrans dan Instansi terkait dalam mengatasi permasalahan TKI di luar negeri. Selama ini hubungan kedua instansi tersebut terkendala karena perbedaan penafsiran atas Permen No. 22/Men/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Umar Wahid Hasjim, SpD (F.KB) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI Kepala Badan Nasional dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat Senin (27/4) di di Ruang Rapat K. IX DPR RI (Gd. Nus. III)
Perbedaan persepsi yang berlarut-larut antara BNP2TKI dengan Depnakertrans mengenai Undang-undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri semakin dalam .dengan hadirnya Permen No. 22/Men/2008. Perbedaan persepsi dapat diselesaikan Pemerintah melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan tanggal 4 atau 5 Mei 2009.
Dalam acara tersebut Anggota Komisi IX menyesalkan pernyataan Moh. Jumhur yang mengatakan kecewa terhadap Komisi IX DPR dengan pernyataan ketidak konsistennya mengenai Permen No. 22/Men/2008. Anggota Dewan dengan tegas meminta pernyataan Jumhur tersebut segera dicabut.
Akhirnya Jumhur mencabut pernyataannya diiringi dengan permintaan maaf dan disambut baik oleh segenap Pimpinanan dan Anggota Komisi IX yang hadir.
Selanjutnya Jumhur menerangkan bahwa pertentangan antara BNP2TKI dengan Depnakertrans dapat diselesaikan dengan uji materiil yang dilakukan oleh MK, yang akan diputuskan pada tanggal 4 atau 5 Mei 2009.
“ Bila keputusan M.K telah terbit, maka selesailah permasalahan ini, mungkin akan muncul dengan tema yang lain, apakah yang salah BNP2TKI atau Depnakertrans,†ujarnya,
Sambil bergurau dia mengatakan bila Depnakertrans dibenarkan oleh M.K, maka dia siap untuk mundur. “ Namun bila kiita tidak ketemu di sini lagi, mudah-mudahan ini bukan pertemuan yang terakhir, jadi kita bisa bekerja lebih baik,†ia menambahkan.
Jumhur berjanji kepada Komisi IX DPR RI untuk tidak mengabaikan TKI di luar negeri, tetap menangani dengan baik dan tidak akan mengeluarkan statement diberbagai media.
Anggota Komisi IX DPR Maryamah Nugraha Besus menyatakan, bukan BNP2TKI saja yang mundur bahkan Anggota Komisi IX nantinya ada yang tidak disini lagi. Namun BNP2TKI dibentuk untuk menangani TKI di lua rnegeri dan tidak begitu saja bisa dibubarkan. Dia juga berharap, masalah tenaga kerja ini tidak terbengkalai.
Disamping itu Anggota Jumaini Andriana (F.P.D) mengharapkan Jumhur tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akan membuat permasalahan menjadi lebih besar, sebelum keputusan MK terbit. (adr)
.